OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Otonomi Daerah:
- Meningkatkan
pelayanan publik agar lebih cepat dan sesuai kebutuhan lokal.
- Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah.
- Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
- Meningkatkan
daya saing daerah melalui inovasi dan kreativitas lokal.
Dasar Hukum:
- UUD
1945 Pasal 18
- UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Pemerintah
daerah mengelola pendidikan (misalnya mengatur kurikulum muatan lokal).
- Pemda
menetapkan retribusi daerah (seperti pajak parkir atau pasar).
- Pembangunan
infrastruktur lokal seperti jalan desa atau pasar tradisional.
Apakah kamu ingin penjelasan lebih mendalam tentang
bentuk-bentuk otonomi daerah atau tantangannya?
Berikut adalah bentuk-bentuk otonomi daerah beserta tantangan-tantangannya
di Indonesia:
BENTUK-BENTUK OTONOMI DAERAH
- Otonomi
Administratif
- Daerah mengatur urusan
pemerintahan yang telah dilimpahkan dari pusat, seperti pelayanan publik,
perizinan, dan urusan kependudukan.
- Contoh: Pemerintah daerah
mengurus KTP, izin usaha lokal, dan pendidikan dasar.
- Otonomi
Fiskal (Keuangan)
- Daerah diberi kewenangan
mengelola keuangan sendiri, seperti membuat APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah), memungut pajak dan retribusi daerah.
- Contoh: Pajak kendaraan
bermotor, pajak hotel dan restoran dikelola oleh pemerintah daerah.
- Otonomi
Politik
- Rakyat daerah memilih
kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) secara langsung, dan daerah
punya DPRD yang membuat peraturan daerah (Perda).
- Contoh: Pemilihan
langsung kepala daerah dan pembentukan peraturan tentang ketertiban umum.
- Otonomi
Khusus dan Istimewa
- Diberikan kepada daerah
tertentu karena kondisi khusus sejarah, sosial-budaya, atau politik.
- Contoh:
1) Aceh:
Hukum syariah, partai lokal.
2) Papua
& Papua Barat: Dana Otsus dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
3) Yogyakarta:
Kekhususan dalam sistem pemerintahan (Gubernur dari Kesultanan).
⚠️ TANTANGAN OTONOMI DAERAH
- Kesenjangan
Antar Daerah. Ada ketimpangan kemampuan fiskal antara daerah kaya
sumber daya dan daerah miskin sumber daya.
- Korupsi
dan Penyalahgunaan Wewenang. Banyak kepala daerah terjerat kasus
korupsi karena lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
- Kapasitas
SDM Pemerintah Daerah. Beberapa daerah masih kekurangan tenaga
profesional atau birokrat yang kompeten untuk menjalankan pemerintahan
dengan baik.
- Tumpang
Tindih Regulasi. Kadang ada konflik antara peraturan daerah dan
kebijakan nasional.
- Pembangunan
yang Tidak Merata. Otonomi kadang membuat fokus pembangunan terpusat
di kota/kabupaten tertentu, mengabaikan wilayah pinggiran.
- Politik
Lokal yang Tidak Sehat. Praktik politik uang, dinasti politik, dan
konflik kepentingan masih sering terjadi di daerah.
1.CARI JURNAL ATAU ARTIKEL TENTANG OTONOMI DAERAH!
2.Anda tulis hasil analisis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman tentang jurnal otonomi daerah tersebut. SWOT merupakan singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman)!
3.Bagaimana perspektif Anda tentang wacana tersebut. klik/buka ini>>Pemekaran Daerah!
Jawaban dari 3 soal tersebut, diketik di komentar 👇
cara:
a. Nama:...
b. Nomor Induk Mahasiswa:...
c. Jurusan:...
d. Jawaban:... diketikan di komentar modul ajar ini.
Comments
Post a Comment