OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Otonomi Daerah:

  1. Meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat dan sesuai kebutuhan lokal.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
  4. Meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi dan kreativitas lokal.

Dasar Hukum:

  1. UUD 1945 Pasal 18
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah:

  1. Pemerintah daerah mengelola pendidikan (misalnya mengatur kurikulum muatan lokal).
  2. Pemda menetapkan retribusi daerah (seperti pajak parkir atau pasar).
  3. Pembangunan infrastruktur lokal seperti jalan desa atau pasar tradisional.

Apakah kamu ingin penjelasan lebih mendalam tentang bentuk-bentuk otonomi daerah atau tantangannya?

Berikut adalah bentuk-bentuk otonomi daerah beserta tantangan-tantangannya di Indonesia:

BENTUK-BENTUK OTONOMI DAERAH

  1. Otonomi Administratif
    1. Daerah mengatur urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan dari pusat, seperti pelayanan publik, perizinan, dan urusan kependudukan.
    2. Contoh: Pemerintah daerah mengurus KTP, izin usaha lokal, dan pendidikan dasar.
  1. Otonomi Fiskal (Keuangan)
    1. Daerah diberi kewenangan mengelola keuangan sendiri, seperti membuat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), memungut pajak dan retribusi daerah.
    2. Contoh: Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran dikelola oleh pemerintah daerah.
  1. Otonomi Politik
    1. Rakyat daerah memilih kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) secara langsung, dan daerah punya DPRD yang membuat peraturan daerah (Perda).
    2. Contoh: Pemilihan langsung kepala daerah dan pembentukan peraturan tentang ketertiban umum.
  1. Otonomi Khusus dan Istimewa
    1. Diberikan kepada daerah tertentu karena kondisi khusus sejarah, sosial-budaya, atau politik.
    2. Contoh:

1)      Aceh: Hukum syariah, partai lokal.

2)      Papua & Papua Barat: Dana Otsus dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

3)      Yogyakarta: Kekhususan dalam sistem pemerintahan (Gubernur dari Kesultanan).

 

⚠️ TANTANGAN OTONOMI DAERAH

  1. Kesenjangan Antar Daerah. Ada ketimpangan kemampuan fiskal antara daerah kaya sumber daya dan daerah miskin sumber daya.
  2. Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi karena lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
  3. Kapasitas SDM Pemerintah Daerah. Beberapa daerah masih kekurangan tenaga profesional atau birokrat yang kompeten untuk menjalankan pemerintahan dengan baik.
  4. Tumpang Tindih Regulasi. Kadang ada konflik antara peraturan daerah dan kebijakan nasional.
  5. Pembangunan yang Tidak Merata. Otonomi kadang membuat fokus pembangunan terpusat di kota/kabupaten tertentu, mengabaikan wilayah pinggiran.
  6. Politik Lokal yang Tidak Sehat. Praktik politik uang, dinasti politik, dan konflik kepentingan masih sering terjadi di daerah.

Top of Form

















Kerjakan Pendalaman Materi dengan Baik dan Benar !

PETUNJUK:
1.CARI JURNAL ATAU ARTIKEL TENTANG OTONOMI DAERAH!
2.Anda tulis hasil analisis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman tentang jurnal otonomi daerah tersebut. SWOT merupakan singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman)!
3.Bagaimana perspektif Anda tentang wacana tersebut. klik/buka ini>>Pemekaran Daerah!

Jawaban dari 3 soal tersebut, diketik di komentar 👇
cara: 
a. Nama:...
b. Nomor Induk Mahasiswa:...
c. Jurusan:...
d. Jawaban:... diketikan di komentar modul ajar ini.   





 

Comments

BELAJAR (ILMU) PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UAS KEWARGANEGARAAN

MASYARAKAT MADANI

SILABUS KEWARGANEGARAAN

GOOD GOVERNANCE (PEMERINTAHAN YANG BAGUS)