OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Otonomi Daerah: Meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat dan sesuai kebutuhan lokal. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi dan kreativitas lokal. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah: Pemerintah daerah mengelola pendidikan (misalnya mengatur kurikulum muatan lokal). Pemda menetapkan retribusi daerah (seperti pajak parkir atau pasar). Pembangunan infrastruktur lokal seperti jalan desa atau pasar tradisional. Apakah ka...
Comments
Post a Comment