NEGARA DAN KONSTITUSI





 

Comments

  1. Nurpaizah
    MPI 2A
    2110206011
    Semester 2

    Negara dan Konstitusi

    Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
    satu sama lain
    Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara
    juga
    didasarkan
    pada suatu
    konstitusi “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
    Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
    tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
    mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
    berdasarkan kemerdekaan , perdamaian
    dan keadilan sosial,maka
    disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
    Dasar
    Negara Indonesia.

    Konsstitusi adalah : sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis

    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

    ReplyDelete
  2. Konstitusi adalah ,sebuah pelaturan norma sistem pemerintah dan politik ekonomi sosial,dan bntuk hukum yang bersifat mengikat.

    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanny baik politik ekonomi dan sosial maupun budaya yang telah diatur oleh pemerintah pusat s.d. otonomi daerah tersebut.


    NAMA :YUDA.HENDRA
    NPM :201025378057
    ALAMAT. :TANJUNG MUDA,RAWANG
    JURUSAN :PENDIDIKAN.OLAHRAGA

    ReplyDelete
  3. M WAHYU ILLAHI
    201025378029
    Semester 4

    Negara dan Konstitusi

    Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
    satu sama lain
    Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara
    juga
    didasarkan
    pada suatu
    konstitusi “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
    Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
    tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
    mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
    berdasarkan kemerdekaan , perdamaian
    dan keadilan sosial,maka
    disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
    Dasar
    Negara Indonesia.

    Konsstitusi adalah : sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis

    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

    ReplyDelete
  4. MUHAMMAD RAMADIL3/13/23, 1:39 PM

    NAMA : Muhammad Ramadil
    NIM :2210202004
    Jurusan PBA(2)
    jawaban
    1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok
    manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
    mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
    sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
    2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
    maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
    menopang berdirinya suatu negara.
    3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
    melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
    4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
    sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
    mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan
    sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

    ReplyDelete
  5. Nama: Amilya
    Nim: 2210202001
    Jurusan: Pendidikan Bahasa Arab
    Jawab:
    Negara adalah organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat

    Konstitusi adalah segala aturan tentang ketatanegaraan

    Jadi keduanya tidak dapat dipisahkan, karena setiap negara pasti memiliki aturannya masing-masing dan keduanya memiliki hubungan yang erat

    ReplyDelete
  6. Azira Nofraliani3/13/23, 3:47 PM

    Nama: Azira Nofraliani
    Nim: 2210202006
    Jurusan: Pendidikan Bahasa Arab

    Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama.

    konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.






    ReplyDelete
  7. Nama: Gena Putri Saleha
    Nim: 2210202002
    Jurusan: Pendidikan Bahasa Arab
    ●Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
    mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
    sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
    ●Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
    maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
    ●Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

    ReplyDelete
  8. Katrin Adjma Nofesalya
    Pendidikan bahasa Arab 2
    2210202003


    *Negara adalah sebuah entitas politik yang memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang sah.
    *Konstitusi adalah kumpulan undang-undang supranasionil dan hukum yang mengatur bagaimana sebuah negara beroperasi dan membatasi tugas dan hak eksekutif, legislatif, dan yudisial.
    *Hubungan negara dan konstitusi
    Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur cara kerja suatu negara atau wilayah. Konstitusi merupakan perjanjian hukum tertulis yang menentukan bagaimana pemerintah beroperasi dan mengatur hak-hak warga negaranya. Konstitusi memiliki hak untuk memberikan kedaulatan, membuat undang-undang baru, mengatur pembagian kekuasaan antara berbagai cabang pemerintah, dan menetapkan kontrol atas hak asasi manusia negara.

    ReplyDelete
  9. Sindi Febria Fitri
    Nim.2210202012
    PBA

    Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.

    Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

    ReplyDelete
  10. Nama : Nurhidayah
    Nim : 2210202007
    Jurusan : PBA 2

    Jawabannya :
    *Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.

    *Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

    *Hubungan antara konstitusi dan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah, tidak dapat menjalankan kekuasaannya tanpa adanya konstitusi. Dan sebaliknya, konstitusi tidak dapat terjadi tanpa negara. Namun, pembentukan konstitusi adalah kehendak rakyat, karena rakyat memiliki kedaulatan atas negara.

    ReplyDelete

Post a Comment

BELAJAR (ILMU) PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SILABUS KEWARGANEGARAAN

LANDASAN DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN SERTA PENERAPANNYA