OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Otonomi Daerah: Meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat dan sesuai kebutuhan lokal. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi dan kreativitas lokal. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah: Pemerintah daerah mengelola pendidikan (misalnya mengatur kurikulum muatan lokal). Pemda menetapkan retribusi daerah (seperti pajak parkir atau pasar). Pembangunan infrastruktur lokal seperti jalan desa atau pasar tradisional. Apakah ka...
Nurpaizah
ReplyDeleteMPI 2A
2110206011
Semester 2
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain
Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara
juga
didasarkan
pada suatu
konstitusi “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan , perdamaian
dan keadilan sosial,maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar
Negara Indonesia.
Konsstitusi adalah : sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Konstitusi adalah ,sebuah pelaturan norma sistem pemerintah dan politik ekonomi sosial,dan bntuk hukum yang bersifat mengikat.
ReplyDeleteNegara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanny baik politik ekonomi dan sosial maupun budaya yang telah diatur oleh pemerintah pusat s.d. otonomi daerah tersebut.
NAMA :YUDA.HENDRA
NPM :201025378057
ALAMAT. :TANJUNG MUDA,RAWANG
JURUSAN :PENDIDIKAN.OLAHRAGA
M WAHYU ILLAHI
ReplyDelete201025378029
Semester 4
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain
Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara
juga
didasarkan
pada suatu
konstitusi “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan , perdamaian
dan keadilan sosial,maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar
Negara Indonesia.
Konsstitusi adalah : sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
NAMA : Muhammad Ramadil
ReplyDeleteNIM :2210202004
Jurusan PBA(2)
jawaban
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan
sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Nama: Amilya
ReplyDeleteNim: 2210202001
Jurusan: Pendidikan Bahasa Arab
Jawab:
Negara adalah organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Konstitusi adalah segala aturan tentang ketatanegaraan
Jadi keduanya tidak dapat dipisahkan, karena setiap negara pasti memiliki aturannya masing-masing dan keduanya memiliki hubungan yang erat
Nama: Azira Nofraliani
ReplyDeleteNim: 2210202006
Jurusan: Pendidikan Bahasa Arab
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama.
konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.
Nama: Gena Putri Saleha
ReplyDeleteNim: 2210202002
Jurusan: Pendidikan Bahasa Arab
●Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
●Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
●Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Katrin Adjma Nofesalya
ReplyDeletePendidikan bahasa Arab 2
2210202003
*Negara adalah sebuah entitas politik yang memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang sah.
*Konstitusi adalah kumpulan undang-undang supranasionil dan hukum yang mengatur bagaimana sebuah negara beroperasi dan membatasi tugas dan hak eksekutif, legislatif, dan yudisial.
*Hubungan negara dan konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur cara kerja suatu negara atau wilayah. Konstitusi merupakan perjanjian hukum tertulis yang menentukan bagaimana pemerintah beroperasi dan mengatur hak-hak warga negaranya. Konstitusi memiliki hak untuk memberikan kedaulatan, membuat undang-undang baru, mengatur pembagian kekuasaan antara berbagai cabang pemerintah, dan menetapkan kontrol atas hak asasi manusia negara.
Sindi Febria Fitri
ReplyDeleteNim.2210202012
PBA
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Nama : Nurhidayah
ReplyDeleteNim : 2210202007
Jurusan : PBA 2
Jawabannya :
*Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
*Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
*Hubungan antara konstitusi dan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah, tidak dapat menjalankan kekuasaannya tanpa adanya konstitusi. Dan sebaliknya, konstitusi tidak dapat terjadi tanpa negara. Namun, pembentukan konstitusi adalah kehendak rakyat, karena rakyat memiliki kedaulatan atas negara.