OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Otonomi Daerah: Meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat dan sesuai kebutuhan lokal. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi dan kreativitas lokal. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah: Pemerintah daerah mengelola pendidikan (misalnya mengatur kurikulum muatan lokal). Pemda menetapkan retribusi daerah (seperti pajak parkir atau pasar). Pembangunan infrastruktur lokal seperti jalan desa atau pasar tradisional. Apakah ka...
Nama kelompok 2:
ReplyDeleteAndrean Julio putra
Ilham septiawan
M. Abror
Niken Mandela putra
Rando Pradiansyah
Realitas penegakan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang mengalami naik turun. Terdapat peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia dimulai pada tahun 1948 dan puncaknya pada tahun 1965 dengan pembunuhan beberapa Jenderal besar oleh PKI hingga pembantaian sejumlah warga sipil yang dikira anggota dari PKI dan simpatisan PKI, kasus kematian aktivis buruh Almh. Marsinah pada tahun 1993, aktivis HAM Alm. Munir Said Thalib yang dibunuh saat perjalanan udara menuju Belanda dari Jakarta pada tahun 2004 dan banyak kasus pelanggaran HAM lainnya. Hingga yang masih baru saat ini adalah kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seorang mantan penyidik KPK sejak tahun 2007 hingga tahun 2021.
Pembahasan
Pasca kemerdekaan kita memasuki masa orde lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno, perkembangan terhadap penghormatan hak asasi manusia belum menemukan langkah yang konkrit, negara pada waktu itu masih sibuk melakukan penataan perangkat bernegara, mengatasi masalah tekanan baik dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri.
Kemudian pada masa orde baru warna penegakan hak asasi manusia masih saja tidak mengalami perkembangan, bahkan lebih parah, karena pada masa orde baru memerintah dengan otoriter.
Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun 1990-an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia masuk dalam komite HAM oleh PBB.
Indonesia sebagai negara yang berkembang tidak dapat dipungkiri akan rawan terhadap pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti masalah sosial, politik maupun ekonomi. Antara masalah di atas saling mempengaruhi satu sama lainnya pelanggaran HAM karena masalah sosial tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh masalah politik dan ekonomi.
M WAHYU ILLAHI
ReplyDelete201025378029
SEMESTER 4
Realitas penegakan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang mengalami naik turun. Terdapat peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia dimulai pada tahun 1948 dan puncaknya pada tahun 1965 dengan pembunuhan beberapa Jenderal besar oleh PKI hingga pembantaian sejumlah warga sipil yang dikira anggota dari PKI dan simpatisan PKI, kasus kematian aktivis buruh Almh. Marsinah pada tahun 1993, aktivis HAM Alm. Munir Said Thalib yang dibunuh saat perjalanan udara menuju Belanda dari Jakarta pada tahun 2004 dan banyak kasus pelanggaran HAM lainnya. Hingga yang masih baru saat ini adalah kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seorang mantan penyidik KPK sejak tahun 2007 hingga tahun 2021.
Pembahasan
Pasca kemerdekaan kita memasuki masa orde lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno, perkembangan terhadap penghormatan hak asasi manusia belum menemukan langkah yang konkrit, negara pada waktu itu masih sibuk melakukan penataan perangkat bernegara, mengatasi masalah tekanan baik dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri.
Kemudian pada masa orde baru warna penegakan hak asasi manusia masih saja tidak mengalami perkembangan, bahkan lebih parah, karena pada masa orde baru memerintah dengan otoriter.
Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun 1990-an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia masuk dalam komite HAM oleh PBB.
Indonesia sebagai negara yang berkembang tidak dapat dipungkiri akan rawan terhadap pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti masalah sosial, politik maupun ekonomi. Antara masalah di atas saling mempengaruhi satu sama lainnya pelanggaran HAM karena masalah sosial tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh masalah politik dan ekonomi.
Nama: meisi anggraini
ReplyDeleteProdi: pendidikan olahraga
semester 4
Realitas penegakan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang mengalami naik turun. Terdapat peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia dimulai pada tahun 1948 dan puncaknya pada tahun 1965 dengan pembunuhan beberapa Jenderal besar oleh PKI hingga pembantaian sejumlah warga sipil yang dikira anggota dari PKI dan simpatisan PKI, kasus kematian aktivis buruh Almh. Marsinah pada tahun 1993, aktivis HAM Alm. Munir Said Thalib yang dibunuh saat perjalanan udara menuju Belanda dari Jakarta pada tahun 2004 dan banyak kasus pelanggaran HAM lainnya. Hingga yang masih baru saat ini adalah kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seorang mantan penyidik KPK sejak tahun 2007 hingga tahun 2021.
Pembahasan
Pasca kemerdekaan kita memasuki masa orde lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno, perkembangan terhadap penghormatan hak asasi manusia belum menemukan langkah yang konkrit, negara pada waktu itu masih sibuk melakukan penataan perangkat bernegara, mengatasi masalah tekanan baik dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri.
Kemudian pada masa orde baru warna penegakan hak asasi manusia masih saja tidak mengalami perkembangan, bahkan lebih parah, karena pada masa orde baru memerintah dengan otoriter.
Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun 1990-an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia masuk dalam komite HAM oleh PBB.